Resume Materi
Nama Bimtek : Bimtek Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 20212020 Untuk Guru
Waktu : 12 s/d 16 Juli 2021
A.
Konsep
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Kepala Satuan Pendidikan.
1.
Latar
Belakang Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik
pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.
Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan
belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak
hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah
dan orang tua.
Masih banyak tantangan-tantangan yang dihadapi di lapangan terkait dengan pembelajaran
di masa pandemi ini. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan
pendidikan, di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona “aman”
COVID-19, direkomendasikan untuk mulai
menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk mengatasi potensi
learning loss yang terus berkembang.
Meski demikian, bukan berarti keadaan
akan kembali normal seperti sebelum pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian
terkait tantangan dan kompleksitas yang dihadapi guru dan satuan pendidikan
dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini
terutama terkait protokol kesehatan secara langsung dan dampaknya terhadap
proses pembelajaran. Karena itu penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala
satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan dan menyelenggarakan
pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19.
2.
Landasan
Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Berdasarkan SKB 4 Menteri yang
ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan
dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;
Ø Kesehatan dan keselamatan semua warga
satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
Ø Satuan pendidikan telah melakukan
vaksinasi.
Ø Penerapan protokol kesehatan yang ketat
di satuan pendidikan
Berdasarkan pertimbangan tersebut
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;
1)
Penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1). pembelajaran tatap
muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
2)pembelajaran jarak jauh.
2)
Pendidik
dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19
secara lengkap,
3)
Orang
tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau
pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
4)
Penyediaan
layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik
2021/2022.
5)
Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
6)
Bila
ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka
pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib
melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
7)
Bila
satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran
di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat
melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
8)
Bila
terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan
mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka
pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan
jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud
3.
Tujuan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
4.
Manfaat
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Hasil Pembelajaran di Masa Pandemi
COVID-19 diharapkan mampu memberikan manfaat terutama bagi peserta didik.
Melalui berbagai protokol kesehatan yang diterapkan, serta perubahan-perubahan
praktik pembelajaran peserta didik dapat merasakan manfaat berikut ini:
a.
Mendapatkan
hak pendidikan
b.
Memperoleh
layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19
c.
Bersama
warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada
dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan
pendidikan.
d.
Memiliki
lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui
protokol kesehatan.
5.
Ruang
Lingkup Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
6.
Ukuran
Keberhasilan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
B.
Kerangka
Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021
1.
Kerangka
Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Ketentuan mengenai Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021
2.
Rancang
Terap Protokol Kesehatan Ruang Kelas di Tahun Ajaran 2021/2022
Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan
pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan
Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian
protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas dengan protokol kesehatan di satuan
pendidikan dapat dibaca pada tautan
berikut:
Buku Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19
3.
Tugas
dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Masa COVID-19
4.
Memahami
proses Pengembangan RKAS di Tahun Ajaran 2021/2022
Sumber pendanaan yang dapat digunakan
satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler
C.
Prinsip
dan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021
1.
Konsep
Pengelolaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Pandemi COVID-19 telah mengubah pola
interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik
penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan
keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep
pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, yaitu pembelajaran yang dilakukan guru dan
tenaga kependidikan yang mengacu pada:
a)
Kebutuhan
peserta didik
b)
Protokol
kesehatan
c)
Kurikulum
kondisi khusus
d)
Prinsip
pembelajaran
e)
Tetap
adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19
2.
Prinsip-prinsip
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang
perlu menjadi landasan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022.
a)
Siklus
Pembelajaran
b)
Prinsip
Pembelajaran
c)
Prinsip
Asesmen
d)
Pola
Pikir Bertumbuh pada Asesmen
3.
Pilihan
Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Sesuai dengan SKB 4 Menteri, orang
tua/wali diberi kebebasan untuk memilih apakah menyetujui peserta didik untuk
melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau tetap melanjutkan
pembelajaran secara jarak jauh. Jika semua orang tua mengizinkan peserta
didiknya mengikuti PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan menentukan strategi
pembelajaran campuran. Sebaliknya, jika ada orang tua/wali yang tidak mengizinkan
peserta didik mengikuti PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan menyediakan
pilihan pembelajaran jarak jauh saja bagi peserta didik tersebut.
4.
Memahami
Alur Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Anda dapat mempelajari alur pembelajaran
di masa pandemi COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)
Asesmen
Diagnosis.
Asesmen diagnosis dilakukan sebelum
pembelajaran untuk mengetahui kondisi psikososial dan penguasaan pelajaran oleh
peserta didik sebagai dasar bagi guru dalam melakukan penyesuaian tujuan,
asesmen, dan strategi pembelajaran. Asesmen diagnosis disarankan dilakukan
dalam bentuk sederhana, tidak berisiko dan tidak menentukan nilai akhir peserta
didik.
b)
Orientasi
Kesiapan Belajar & Psikososial
Ini merupakan sebuah upaya yang
dilakukan guru melalui sejumlah aktivitas yang bertujuan untuk membangun
kesiapan psikososial peserta didik, menumbuhkan minat belajar, dan memahami
tujuan pembelajaran yang akan dicapai sehingga peserta didik siap melakukan
pembelajaran.
c)
Pembelajaran
(PTM/PJJ)
Serangkaian aktivitas baik pembelajaran
tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh dirancang berdasarkan hasil asesmen
diagnosis untuk mencapai tujuan pembelajaran.
d)
Asesmen
Formatif
Asesmen ini dilakukan pada pertengahan
pembelajaran untuk mengetahui capaian belajar peserta didik sebagai dasar dalam
melakukan penyesuaian dan perbaikan pembelajaran guna memastikan pencapaian
tujuan pembelajaran. Asesmen formatif disarankan dilakukan dalam bentuk
sederhana, tidak berisiko dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik.
Durasi alur pembelajaran dapat disesuaikan dengan bobot tujuan pembelajaran
dengan prinsip semakin pendek durasi akan semakin efektif (kurang lebih 2
minggu) karena guru bisa segera mengetahui apa yang sudah dicapai dan apa yang
belum tercapai untuk melakukan perbaikan pembelajaran.
e)
Perbaikan
atau Pengayaan Pembelajaran (PTM/PJJ)
Serangkaian aktivitas perbaikan atau
pengayaan dapat dilakukan berdasarkan hasil asesmen formatif kepada peserta
didik yang membutuhkan dukungan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
f)
Asesmen
Sumatif
Serangkaian aktivitas dilakukan untuk
menentukan penguasaan tujuan pembelajaran oleh peserta didik di akhir alur
pembelajaran
D.
Rancangan
Pembelajaran Kelas Mata Pelajaran Tahun Ajaran 20212022 untuk Guru
1.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kelas/ Mata Pelajaran
RPP
kelas atau mata pelajaran pada pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, dirumuskan
komponen-komponen minimal yang saling berkaitan yaitu:
a.
Tujuan
Pembelajaran. Perumusan tujuan pembelajaran berpedoman pada Kurikulum yang
telah dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.
Penilaian
Pembelajaran atau Asesmen. Penilaian pembelajaran terdiri:
o
Asesmen
diagnosis
o
Asesmen
formatif
o
Asesmen
sumatif
c.
Langkah-langkah
Pembelajaran. Langkah pertama yang perlu guru lakukan adalah dengan terlebih
dahulu menentukan komposisi PTM dan PJJ dalam pembelajaran campuran. Setelah
itu kemudian merencanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan alur pembelajaran
PAUDDIKDASMEN yang telah direkomendasikan, yang terdiri dari: Asesmen
Diagnosis, Orientasi Kesiapan Belajar dan Psikososial, Pembelajaran (PTM/PJJ),
Asesmen Formatif, Perbaikan atau Pengayaan Pembelajaran (PTM/PJJ) dan Asesmen
Sumatif.
2.
Penyusunan
Jadwal Pembelajaran Kelas/ Mata Pelajaran
Jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran
di Tahun Ajaran 2021/2022 menerapkan aturan bagi setiap warga satuan pendidikan
untuk mengatur pola jadwal pembelajaran tiap kelas. Hal ini dimaksudkan agar
tidak terjadi penumpukan massa yang dapat mengakibatkan kerumunan. Aturan
menjaga jarak diutamakan dengan mengatur alur masuk – selama – keluar kelas.
E.
Penjaminan
Mutu Pembelajaran Tahun Ajaran 20212022 untuk Guru
1.
Pemantauan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Penjaminan mutu pada satuan pendidikan
mutlak harus dijalankan dengan baik. Penjaminan mutu pembelajaran adalah suatu
mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh
proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang
ditetapkan. Penjaminan mutu berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan
pendidikan. Fokus penjaminan mutu ialah peningkatan mutu pada satuan pendidikan
secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penjaminan mutu dapat mengendalikan
penyelenggaraan pembelajaran sehingga berdampak pada layanan satuan pendidikan
yang berkualitas kepada peserta didik.
2.
Kriteria
Keberhasilan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Adapun kriteria keberhasilan
pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 bagi guru, diantaranya:
a.
Tingkat
kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tahun
ajaran 2021/2022 di kelas.
b.
Tingkat
pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan
balik, dan mengembangkan pembelajaran.
c.
Tingkat
pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan, dan memberikan umpan
balik terhadap pembelajaran
d.
Upaya
refleksi dan perbaikan proses pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 kelas/mata
pelajaran dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru
Belajar dan Berbagi dan/atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar dan
Berbagi.
3.
Instrumen
Pemantauan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Setelah memahami kriteria keberhasilan
pemantauan pembelajaran, guru dapat merumuskan butir-butir pemantauan
pembelajaran dari setiap komponen tersebut. Butir pemantauan diperlukan untuk
mengukur aspek-aspek terkait pemantauan pembelajaran pada tahun ajaran
2021/2022. Dalam hal ini, guru melakukan penilaian diri (self-assessment) untuk
mengukur efektivitas dalam melaksanakan pembelajaran pada tahun ajaran
2021/2022 dengan menilai ketercapaian pelaksanaan pada hasil evaluasi dan hasil
verifikasi.
4.
Tindak
Lanjut Pengembangan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Pada dasarnya, pemantauan pembelajaran
yang dilakukan guru bukan sekedar pengumpulan data, tetapi juga memastikan
adanya pengelolaan dukungan yang dibutuhkan guru dalam menyelenggarakan
pembelajaran. Hasil efektivitas digunakan untuk menentukan tindak lanjut
pengembangan guna memperbaiki mutu pembelajaran. Berdasarkan hasil efektivitas
yang diperoleh, guru dapat menyampaikan pada kepala satuan pendidikan untuk
mendapatkan rekomendasi langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Pada
akhirnya, kepala satuan pendidikan dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan
hasil pada pengawas sekolah/madrasah. Nantinya, hasil rekomendasi tindak lanjut
akan dilaporkan pada Dinas/Kanwil guna sinkronisasi kebijakan dan penerapan
panduan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022
Komentar
Posting Komentar