Resume Materi

Nama Bimtek             : Bimtek Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 20212020 Untuk Guru

Waktu                                    : 12 s/d 16 Juli  2021

 

A.  Konsep Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Kepala Satuan Pendidikan.

1.      Latar Belakang Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan orang tua.

Masih banyak tantangan-tantangan  yang dihadapi di lapangan terkait dengan pembelajaran di masa pandemi ini. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan, di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona “aman” COVID-19,  direkomendasikan untuk mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk mengatasi potensi learning loss yang terus berkembang.

Meski demikian, bukan berarti keadaan akan kembali normal seperti sebelum pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian terkait tantangan dan kompleksitas yang dihadapi guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini terutama terkait protokol kesehatan secara langsung dan dampaknya terhadap proses pembelajaran. Karena itu penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19.

2.      Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

Ø Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.

Ø Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.

Ø Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;

1)      Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1). pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2)pembelajaran jarak jauh.

2)      Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap,

3)      Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

4)      Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5)      Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

6)      Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7)      Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

8)      Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud

3.      Tujuan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

4.      Manfaat Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Hasil Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diharapkan mampu memberikan manfaat terutama bagi peserta didik. Melalui berbagai protokol kesehatan yang diterapkan, serta perubahan-perubahan praktik pembelajaran peserta didik dapat merasakan manfaat berikut ini:

a.       Mendapatkan hak pendidikan

b.      Memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19

c.       Bersama warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan pendidikan.

d.      Memiliki lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui protokol kesehatan.

5.      Ruang Lingkup Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

6.      Ukuran Keberhasilan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

 

B.       Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021

1.      Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021

2.      Rancang Terap Protokol Kesehatan Ruang Kelas di Tahun Ajaran 2021/2022

Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas  dengan protokol kesehatan di satuan pendidikan dapat  dibaca pada tautan berikut:

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19

3.      Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Masa COVID-19

4.      Memahami proses Pengembangan RKAS di Tahun Ajaran 2021/2022

Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

C.       Prinsip dan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021

1.    Konsep Pengelolaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, yaitu pembelajaran yang dilakukan guru dan tenaga kependidikan yang mengacu pada:

a)      Kebutuhan peserta didik

b)      Protokol kesehatan

c)      Kurikulum kondisi khusus

d)     Prinsip pembelajaran

e)      Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19

2.    Prinsip-prinsip Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang perlu menjadi landasan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022.

a)      Siklus Pembelajaran

b)      Prinsip Pembelajaran

c)      Prinsip Asesmen

d)     Pola Pikir Bertumbuh pada Asesmen

3.    Pilihan Strategi Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Sesuai dengan SKB 4 Menteri, orang tua/wali diberi kebebasan untuk memilih apakah menyetujui peserta didik untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau tetap melanjutkan pembelajaran secara jarak jauh. Jika semua orang tua mengizinkan peserta didiknya mengikuti PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan menentukan strategi pembelajaran campuran. Sebaliknya, jika ada orang tua/wali yang tidak mengizinkan peserta didik mengikuti PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh saja bagi peserta didik tersebut.

4.    Memahami Alur Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Anda dapat mempelajari alur pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a)      Asesmen Diagnosis.

Asesmen diagnosis dilakukan sebelum pembelajaran untuk mengetahui kondisi psikososial dan penguasaan pelajaran oleh peserta didik sebagai dasar bagi guru dalam melakukan penyesuaian tujuan, asesmen, dan strategi pembelajaran. Asesmen diagnosis disarankan dilakukan dalam bentuk sederhana, tidak berisiko dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik.

b)      Orientasi Kesiapan Belajar & Psikososial

Ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan guru melalui sejumlah aktivitas yang bertujuan untuk membangun kesiapan psikososial peserta didik, menumbuhkan minat belajar, dan memahami tujuan pembelajaran yang akan dicapai sehingga peserta didik siap melakukan pembelajaran.

c)      Pembelajaran (PTM/PJJ)

Serangkaian aktivitas baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh dirancang berdasarkan hasil asesmen diagnosis untuk mencapai tujuan pembelajaran.

d)     Asesmen Formatif

Asesmen ini dilakukan pada pertengahan pembelajaran untuk mengetahui capaian belajar peserta didik sebagai dasar dalam melakukan penyesuaian dan perbaikan pembelajaran guna memastikan pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen formatif disarankan dilakukan dalam bentuk sederhana, tidak berisiko dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Durasi alur pembelajaran dapat disesuaikan dengan bobot tujuan pembelajaran dengan prinsip semakin pendek durasi akan semakin efektif (kurang lebih 2 minggu) karena guru bisa segera mengetahui apa yang sudah dicapai dan apa yang belum tercapai untuk melakukan perbaikan pembelajaran.

e)      Perbaikan atau Pengayaan Pembelajaran (PTM/PJJ)

Serangkaian aktivitas perbaikan atau pengayaan dapat dilakukan berdasarkan hasil asesmen formatif kepada peserta didik yang membutuhkan dukungan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.

f)       Asesmen Sumatif

Serangkaian aktivitas dilakukan untuk menentukan penguasaan tujuan pembelajaran oleh peserta didik di akhir alur pembelajaran

D.  Rancangan Pembelajaran Kelas Mata Pelajaran Tahun Ajaran 20212022 untuk Guru

1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kelas/ Mata Pelajaran

RPP kelas atau mata pelajaran pada pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, dirumuskan komponen-komponen minimal yang saling berkaitan yaitu:

a.       Tujuan Pembelajaran. Perumusan tujuan pembelajaran berpedoman pada Kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b.      Penilaian Pembelajaran atau Asesmen. Penilaian pembelajaran terdiri:

o  Asesmen diagnosis

o  Asesmen formatif

o  Asesmen sumatif

c.       Langkah-langkah Pembelajaran. Langkah pertama yang perlu guru lakukan adalah dengan terlebih dahulu menentukan komposisi PTM dan PJJ dalam pembelajaran campuran. Setelah itu kemudian merencanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan alur pembelajaran PAUDDIKDASMEN yang telah direkomendasikan, yang terdiri dari: Asesmen Diagnosis, Orientasi Kesiapan Belajar dan Psikososial, Pembelajaran (PTM/PJJ), Asesmen Formatif, Perbaikan atau Pengayaan Pembelajaran (PTM/PJJ) dan Asesmen Sumatif.

2.    Penyusunan Jadwal Pembelajaran Kelas/ Mata Pelajaran

Jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 menerapkan aturan bagi setiap warga satuan pendidikan untuk mengatur pola jadwal pembelajaran tiap kelas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan massa yang dapat mengakibatkan kerumunan. Aturan menjaga jarak diutamakan dengan mengatur alur masuk – selama – keluar kelas.

E.   Penjaminan Mutu Pembelajaran Tahun Ajaran 20212022 untuk Guru

1.    Pemantauan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

Penjaminan mutu pada satuan pendidikan mutlak harus dijalankan dengan baik. Penjaminan mutu pembelajaran adalah suatu mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Penjaminan mutu berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan pendidikan. Fokus penjaminan mutu ialah peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penjaminan mutu dapat mengendalikan penyelenggaraan pembelajaran sehingga berdampak pada layanan satuan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

2.    Kriteria Keberhasilan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

Adapun kriteria keberhasilan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 bagi guru, diantaranya:

a.    Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 di kelas.

b.    Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik, dan mengembangkan pembelajaran.

c.    Tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan, dan memberikan umpan balik terhadap pembelajaran

d.   Upaya refleksi dan perbaikan proses pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 kelas/mata pelajaran dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru Belajar dan Berbagi dan/atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar dan Berbagi.

3.    Instrumen Pemantauan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Setelah memahami kriteria keberhasilan pemantauan pembelajaran, guru dapat merumuskan butir-butir pemantauan pembelajaran dari setiap komponen tersebut. Butir pemantauan diperlukan untuk mengukur aspek-aspek terkait pemantauan pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022. Dalam hal ini, guru melakukan penilaian diri (self-assessment) untuk mengukur efektivitas dalam melaksanakan pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 dengan menilai ketercapaian pelaksanaan pada hasil evaluasi dan hasil verifikasi.

4.    Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Pada dasarnya, pemantauan pembelajaran yang dilakukan guru bukan sekedar pengumpulan data, tetapi juga memastikan adanya pengelolaan dukungan yang dibutuhkan guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Hasil efektivitas digunakan untuk menentukan tindak lanjut pengembangan guna memperbaiki mutu pembelajaran. Berdasarkan hasil efektivitas yang diperoleh, guru dapat menyampaikan pada kepala satuan pendidikan untuk mendapatkan rekomendasi langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Pada akhirnya, kepala satuan pendidikan dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan hasil pada pengawas sekolah/madrasah. Nantinya, hasil rekomendasi tindak lanjut akan dilaporkan pada Dinas/Kanwil guna sinkronisasi kebijakan dan penerapan panduan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Filsafat Ilmu dan Kebudayaan

Makalah Kecerdasan spiritual

Makalah Accelerated Learning